JAKARTA, (ERAKINI)-Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tinggal diam dan serius mengusut cuitan caleg Partai Demokrat, Denny Indrayana, yang menyerang lembaganya. Denny menyebutkan MK akan memutus sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Tapi faktanya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. MK dalam waktu dekat akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat sudah disiapkan, sedang kita finalisasi akhir," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Cuitan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang dipermasalahkan tersebut ia posting pada 28 Mei 2023, yaitu:
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting"
Cuitan itu membuat kegaduhan. Faktanya, cuitan pengacara yang pernah membela tersangka korupsi Mardani Maming itu tidak terbukti dan MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. MK seusai putusan langsung mengambil sikap tegas dan kini masih memprosesnya.