Search

Puluhan Eks Petugas Haji Hadiri Sidang Praperadilan, Beri Dukungan untuk Gus Yaqut

JAKARTA, (ERAKINI) - Puluhan mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Kehadiran para eks petugas haji itu sebagai bentuk dukungan moral kepada Gus Yaqut dalam menghadapi proses hukum terkait kuota haji tambahan.

Salah satu eks petugas haji, Hajar Rosmala, mengatakan dirinya datang bersama rekan-rekan petugas yang bertugas pada 2023. Ia menilai Gus Yaqut telah bekerja maksimal demi kepentingan jemaah.

“Kami di 2023 itu pelaku langsung yang menjadi petugas di sana. Jadi kami tahu bagaimana kondisi di lapangan. Waktu itu Gus Yaqut memberikan seluruh kekuatannya, pola pikirnya, dan ide-idenya untuk kebaikan jemaah,” ujar perempuan asal Jawa Timur ini.

Menurut dia, persoalan kuota haji tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga diduga memiliki dimensi politik.

“Saya melihatnya dari unsur masyarakat sipil. Semua pasti ada plus minusnya. Kalau menurut saya, masalah ini ada faktor politik juga, dan itu cukup kuat,” tuturnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Angraeni, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, terutama terkait surat perintah penyidikan (sprindik).

“Tadi saya sampaikan bahwa ada tiga sprindik yang termuat dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka. Namun sampai detik ini kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi uraian perkara dan hak-hak tersangka, yaitu klien kami Gus Yaqut. Kami hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka,” kata Mellisa usai membacakan permohonan.

Menurut dia, surat penetapan tersangka seharusnya diserahkan secara resmi karena memuat uraian perkara dan hak-hak tersangka.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disebutkan terdapat tiga sprindik. 

Namun, Gus Yaqut disebut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.

Sementara sprindik kedua tertanggal 21 November 2025 dan sprindik ketiga tertanggal 8 Januari 2026 tidak pernah disertai pemanggilan terhadap kliennya. Bahkan, sprindik ketiga disebut diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

“Klien kami tidak pernah menerima hak pemanggilan sebagai calon tersangka. Dalam tiga sprindik itu, klien kami hanya pernah dipanggil di sprindik pertama,” ujarnya.

Mellisa juga menyoroti surat panggilan tertanggal 11 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 16 Desember 2025 yang masih mengacu pada sprindik 8 Agustus 2025. Padahal, saat itu sudah terbit sprindik baru tertanggal 21 November 2025.

Ia mempertanyakan alasan tidak adanya pemanggilan berdasarkan sprindik kedua maupun sprindik terbaru sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Sidang praperadilan tersebut turut dihadiri tokoh-tokoh penting yang memberikan dukungan kepada Gus Yaqut yakni Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni, tokoh NU Kiai Nurul Yakin, Ketua Sarbumusi NU Gus Irham, Ketua PBNU Cak Hasanudin Ali, tokoh NU Ajengan Ade Said Cipulus, Sekretaris Jenderal GP Ansor Gus Rifqi, Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Ketua PC Ansor Cirebon, serta sekitar 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi.