Peran Bos Buzzer MAM di Kasus Perintangan Penyidikan Timah hingga CPO
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Ketua Tim Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi, termasuk ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (7/5/2025), usai adanya hasil penyidikan yang menunjukkan adanya permufakatan untuk menghalangi penegakan hukum.
Penetapan tersangka MAM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025, tertanggal 7 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang diperoleh selama penyidikan, MAM diduga berperan aktif dalam merancang dan menyebarluaskan konten yang bertujuan mendiskreditkan Kejaksaan Agung dan menggiring opini publik dalam sejumlah perkara korupsi besar.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar Afandi menjelaskan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yakni MS, JS, dan TB—yang disebut menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. Mereka diduga merancang narasi-narasi negatif terhadap Kejaksaan dan menyebarkannya melalui berbagai platform media sosial serta siaran televisi.
“Para tersangka membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan penanganan perkara oleh Kejaksaan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Ini dilakukan untuk membentuk opini publik yang keliru,” ujarnya.
Dalam upaya tersebut, MAM disebut membentuk dan memimpin Tim Cyber Army yang terdiri dari sekitar 150 orang buzzer, dibagi ke dalam beberapa sub-tim bernama Musafa 1 hingga Musafa 5. Para ini, yang disebut menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta per orang, ditugaskan memberikan komentar-komentar negatif terhadap berita dan konten yang menyasar .

















