Dirjenpas Buka Suara soal Remisi untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi angkat bicara soal remisi untuk Putri Candrawathi pada momen HUT ke-80 RI.
Mashudi membeberkan, remisi diberikan karena Putri dinilai memenuhi syarat, terutama pidana pokoknya yang berbeda dengan Ferdy Sambo. "Putri kan hanya berapa tahun (penjara)," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/8/2025) dikutip dari Antara.
Sementara untuk Ferdy Sambo, Mashudi memastikan tidak mendapat remisi. Sebab, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dipidana dengan penjara seumur hidup. "Enggak, enggak dapat," kata Mashudi.
Ia menjelaskan, remisi merupakan hak semua narapidana, tanpa terkecuali. Namun, narapidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan pengurangan masa pidana.
Ketentuan mengenai remisi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), narapidana mendapatkan remisi jika memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


















