KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8,7 Miliar Milik Rita Widyasari
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut mencakup beragam aset, mulai dari kendaraan bermotor hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," ungkap Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Kendaraan yang disita berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes Benz. Selain kendaraan, KPK juga menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, uang tunai Rp6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp2 miliar, sehingga total mencapai Rp8,7 miliar.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta pada 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024. "Penggeledahan dilakukan di 9 kantor dan 19 rumah," tambahnya.

















