Mendikdasmen Abdul Mu’ti Wakafkan Empat Bidang Tanah untuk Kepentingan Umat
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti bersama keluarganya mewakafkan empat bidang tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Tanah tersebut diwakafkan agar bisa digunakan untuk kepentingan umat.
Adapun aset diserahkan melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan pada Jumat (10/7/2026).
Penyerahan wakaf ditandai dengan penandatanganan ikrar wakaf di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir. Dalam prosesi itu, PRM Pondok Cabe Ilir diwakili Ma’ruf El Rumi sebagai penerima amanah wakaf.
Empat bidang tanah yang diwakafkan masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selanjutnya, aset tersebut akan dikelola Muhammadiyah melalui PRM Pondok Cabe Ilir untuk mendukung kegiatan dakwah, sosial, pendidikan, dan berbagai program kemaslahatan umat.
Proses administrasi dan legalitas aset wakaf ditangani Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah melalui Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Ade Iva.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum aset sekaligus mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ma’ruf El Rumi mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Abdul Mu’ti dan keluarga kepada PRM Pondok Cabe Ilir.
Ia memastikan aset wakaf tersebut akan dikelola secara produktif dan diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen mengelola aset wakaf ini secara amanah dan menyusun langkah-langkah strategis agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi umat serta mendukung perkembangan dakwah Muhammadiyah di Pondok Cabe Ilir,” ujar Ma’ruf seperti dilansir dari laman resmi Muhamamdiyah, Minggu (12/7/2026).
Prosesi penandatanganan ikrar wakaf turut disaksikan jajaran Muhammadiyah setempat, tokoh masyarakat, serta pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Setelah proses legalitas empat bidang tanah tersebut rampung, PRM Pondok Cabe Ilir berencana segera mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.
















