Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) malam. (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Saksi Abdul Muhyi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pihak yang disebut sebagai 'Para Gus' yang disebut menerima fee percepatan dalam pengurusan visa jemaah haji khusus.
Hal itu terungkap saat mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2021-2024 tersebut dicecar tim kuasa hukum mantan Menteri Agama atau Gus Yaqut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) malam.
Kuasa hukum Gus Yaqut mendalami keterangan Muhyi terkait munculnya nama 'Para Gus' dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam pemeriksaan sebelumnya, Muhyi sempat menyebut dirinya tidak mengingat adanya nama tersebut. Namun, nama 'Para Gus' kemudian muncul dalam BAP nomor 11 dan 12 tertanggal 23 Januari 2026.
Kuasa hukum kemudian membacakan isi BAP yang menyebut adanya fee untuk visa jemaah haji khusus sebesar 2.000 per jemaah atau total senilai 181.000. Fee tersebut disebut diperuntukkan bagi 'Para Gus', Dirjen, Sesdirjen, Direktur" dan sejumlah pihak lainnya. Kuasa hukum mempertanyakan alasan adanya perubahan keterangan tersebut.
"Mengapa kemudian ada perubahan?" tanya kuasa hukum.
Muhyi menjelaskan, perubahan itu terjadi setelah dirinya dipertemukan dengan Ridwan Kurniawan dalam proses penyidikan.
"Mohon maaf, Pak. Mungkin ini pada saat kami berdua dipertemukan kali dalam penyidikan itu, saya dengan Pak Ridwan," jawab Muhyi.
Kuasa hukum kemudian memastikan apakah pertemuan tersebut merupakan konfrontasi.
"Oh, oke, jadi Anda dipertemukan berdua? Dikonfrontir semacam itu?" tanya kuasa hukum.
Kuasa hukum lalu kembali menanyakan alasan nama 'Para Gus' muncul dalam keterangannya.
"Nah, kemudian kenapa kemudian muncul nama 'Para Gus' ini?" tanya kuasa hukum.
Muhyi mengatakan nama tersebut muncul setelah Ridwan menyebutkannya. Ia mengaku memang tidak hafal dan tidak mengingat adanya nama 'Para Gus'.
"Ya, karena saya, Ridwan menyebutkan itu. Saya kan memang tidak hafal, Pak. Tidak ingat," kata Muhyi sambil gelagapan.
Kuasa hukum kemudian menegaskan kembali apakah Muhyi sebenarnya tidak mengingat nama tersebut.
"Bapak sendiri sebenarnya enggak ingat?" tanya kuasa hukum.
"Saya enggak ingat ada 'Para Gus' itu. Yang saya ingat itu, Pak Dirjen, Pak Sesdirjen, udah," jawab Muhyi.
Kuasa hukum lantas mempertanyakan mengapa nama 'Para Gus' tetap masuk ke dalam BAP jika Muhyi sendiri tidak mengingatnya.
"Kalau Bapak enggak ingat, kenapa kemudian, ini kan Ridwan ingat, Bapak enggak. Nah, kenapa kemudian Bapak tetap di BAP-nya 'Para Gus'? Kan Bapak enggak ingat nih faktanya," ujar kuasa hukum.
Muhyi kemudian terdiam lama, tidak bisa menjelaskan.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta kepastian apakah keterangan mengenai 'Para Gus' tersebut benar-benar berdasarkan fakta yang diingat Muhyi atau hanya mengikuti keterangan Ridwan.
"Bagaimana? Itu sesuai faktanya enggak? Kita ingin tahu faktanya. Kenapa kemudian Bapak enggak ingat, kemudian dikonfrontir, 'Ohya udah, aku ikut pendapat kau saja.' Kan begitu kira-kira tuh?" tanya kuasa hukum.
"Iya," jawab Muhyi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani yang kemudian ikut mengklarifikasi jawaban Muhyi, meminta Muhyi menjelaskan alasan dirinya bisa memberikan keterangan mengenai 'Para Gus' dalam BAP apabila sebelumnya mengaku tidak mengingatnya.
"Jadi ya-nya yang mana? Maksudnya Saudara ingat itu kenapa sampai ada keterangan seperti itu karena apa?" tanya hakim.
Muhyi kemudian menjelaskan bahwa terdapat sejumlah bagian dalam peristiwa tersebut yang memang tidak dia ingat.
"Jadi kan ada beberapa bagian yang tidak saya ingat, Bu..yang Mulia. Kemudian kan di situ saya bertiga. Saudara Ridwan itu kan menyebutkan tuh dengan yakinnya ada 'Para Gus'," tutur Muhyi.
Menurut Muhyi, keyakinan Ridwan saat menyebut nama tersebut membuat dirinya menganggap bahwa nama 'Para Gus' memang ada dalam pembagian tersebut.
"Oh, berarti mungkin saya waktu itu sedang tidak mendengarkan atau apa gitu. Jadi begitu ada Para Gus, 'Oh, ya, mungkin itu Para Gus,' gitu," katanya.
Hakim kemudian memastikan apakah keterangan Muhyi mengenai 'Para Gus, hanya didasarkan pada keterangan Ridwan.
"Berarti Para Gus itu berdasarkan dari keterangan Ridwan, gitu?" tanya hakim.
"Betul, betul," jawab Muhyi.
"Ya," kata hakim.
Kuasa hukum lalu kembali menegaskan kesimpulan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Saudara sendiri enggak mengingat, hanya berdasarkan keterangan Ridwan. Begitu, yang Mulia, ya? Mohon dicatat," ujar kuasa hukum.
"Iya, nanti kami catat," jawab hakim.
Pengkuan saksi Ridwan Kurniawan bertolak belakang
Dalam pernyataan yang disampaikan sebelumnya, saksi Ridwan Kurniawan, justru menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang dengan pengakuan Abdul Muhyi. Hal itu ditegaskan Ridwan saat jaksa mendalami soal catatan estimasi pembagian penambahan kuota yang berimplikasi adanya list penerima fee percepatan.
Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai jatah yang disebut diperuntukkan bagi 'paragus', DPR, dan BIN. Ridwan mengatakan dirinya hanya mengetik berdasarkan arahan Abdul Muhyi. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menerima pembagian tersebut maupun dasar pembagiannya.
Saat dicecar jaksa mengenai dokumen draf pembagian kuota yang ditemukan di dalam laptop miliknya, Ridwan menjelaskan bahwa catatan tersebut bersumber dari telepon seluler Abdul Muhyi.
Mantan pegawai honorer Kemenag itu menegaskan, bahwa ia bersama Abdul Muhyi mencatat estimasi pembagian kuota dari tambahan kuota haji khusus.
"Jadi, ini waktu itu ditulis di laptop saya, sumbernya dari handphone Pak Abdul Muhyi. Pak Muhyi melihat catatan, (lalu) saya berdua sama Pak Abdul Muhyi kemudian mengetik estimasi pembagian penambahan kuota," ungkap Ridwan.
Sidang kasus dugaan korupsikuota haji tambahan 2023-2024 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Majelis hakim juga beranggotakan Sigit Herman Binjai dan Khusnul Khatimah. Khusnul untuk sementara menggantikan hakim Adek Nurhadi yang penerbangannya terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.