Kubu Gus Yaqut Pertanyakan Asal-usul Fee Percepatan Rp1,6 Miliar, Saksi: Saya Juga Kaget, Itu KPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan asal-usul angka Rp1,6 miliar yang disebut sebagai fee percepatan haji khusus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026) malam, saksi mengaku terkejut dengan munculnya angka tersebut dalam BAP yang disusun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi yang dimaksud adalah Kurniawan Candra Permata selaku Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata Internasional. Kurniawan mengaku tidak mengetahui asal-usul perhitungan fee percepatan haji khusus sebesar Rp1,6 miliar yang tercantum dalam BAP-nya.
Hal itu terungkap ketika Ketua Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, mengonfirmasi keterangan Kurniawan dalam BAP nomor 9.
"Di BAP nomor 9 ini saksi, disebutkan bahwa fee percepatan tahun 2023 tidak ada. Fee percepatan tahun 2024 Rp1,6 miliar. Ini hitungan Rp1,6 miliar. Ini saya mungkin terlewat atau saya kurang paham. Ini angka dari mana munculnya?," tanya Melissa kepada Kurniawan dalam persidangan.
Kurniawan mengaku terkejut karena angka tersebut muncul dalam pemeriksaan KPK.
"Jadi itu saya juga kaget karena dari KPK timbulnya," ujar Kurniawan.
Dia menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan bagian dari konsorsium bersama PT Labaika Cita Imani dan PT Al Amin Mulia Lestari. Menurut Kurniawan, PT Labaika Cita Imani memiliki 24 jemaah percepatan, sedangkan PT Al Amin Mulia Lestari memiliki satu jemaah.
Kurniawan menyebut, dirinya telah memeriksa kembali data tersebut dan menyampaikan keberatan kepada KPK karena menduga terdapat kesalahan data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pada saat itu saya sudah crosscheck dan komplain ke pihak KPK karena saya bilang data awal itu kesalahan di BPKH pada saat panggilan terakhir saya," kata Kurniawan.
Berikutnya, Kurniawan mengonfirmasi ulang terkait persoalan tersebut dan mendapat arahan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya ketika kembali berhadapan dengan penyidik KPK. Namun, dalam kesempatan bertemu dengan pihak KPK, ia malah diminta menerangkannya saat persidangan.
"Itu sudah saya konfirmasi, kemudian diarahkan nanti ketika berhadapan dengan KPK dijelaskan saja kondisinya, gitu. Nah, pada saat di KPK saya sudah jelaskan, kemudian KPK bilang nanti dijelaskan lagi pada saat persidangan," ujarnya.
Tidak Ada Fee Rp1,6 Miliar
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Melissa kembali meminta penegasan mengenai ada atau tidaknya fee percepatan haji khusus senilai Rp1,6 miliar dari PT Ummat. Melissa ingin memastikan bahwa angka tersebut bukan merupakan keuntungan atau fee percepatan yang benar-benar diterima perusahaan.
"Baik, artinya saya mau mengonfirmasi saja. Artinya tidak ada fee percepatan sejumlah Rp1,6 miliar ini dari PT Ummat ya?" tanya Melissa.
"Tidak ada," jawab Kurniawan.
Dalam sidang lanjutan tersebut, selain Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 5 saksi lainnya yakni Ali Mochammad Amin selaku Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, dan Rian Dermawan selaku Wakil Direktur PT Ashafwah Wisata Mandiri, Boyke Purbaya Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Fajar Astuti selaku Direktur Utama PT Buana Sentosa, serta Mochammad Rifki Azadi selaku Komisaris PT Wanda Fatimah Az-Zahra.
Keenam saksi tersebut memberikan keterangan untuk empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.


















