Search

Cek Estimasi Waktu Keberangkatan Haji Anda di Aplikasi Pusaka Kemenag

JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jamaah calon haji reguler Indonesia, seiring dengan waktu pemberangkatan yang kian dekat.

"Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/04/2024).

Menurutnya, proses pemvisaan ini dilakukan setelah masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai. Sampai saat ini, katanya, sudah sekitar 23.000 peserta haji yang sudah terbit visanya.

Para jemaah yang berangkat haji tahun 2024 ini yaitu mereka yang sudah mengantre dan melakukan pembayaran biaya haji sejak 9-37 tahun lamanya. 

Untuk memudahkan jemaah, Kemenag telah menghadirkan sebuah aplikasi layanan bernama Pusaka. Aplikasi yang dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022, sekarang bisa diunduh melalui Google Play (android) dan App Store (iOS).

Aplikasi ini hadir dalam bentuk logo serupa gunungan dengan warna perpaduan antara ungu dan biru langit, serta dengan latar belakang warna putih dan tulisan 'Pusaka'. Saat mengunduh pastikan memilih logo yang benar.

Selanjutnya, untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:

1. Buka aplikasi Pusaka
2. Pilih menu "Islam"
3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah" lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan"
4. Masukan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan "Cari Nomor Porsi".

Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag Kab/Kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. 

Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang no porsi, bukan lainnya.

5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:

Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah: