Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain penindakan pidana, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang terindikasi terkait karhutla.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memastikan Polri akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Minggu (1/11/2026).
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau mencatat 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Rekomendasi pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Namun, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut penegakan hukum dan tidak dengan sendirinya berarti seluruh korporasi yang direkomendasikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol.Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Menurut dia, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung edukasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tengah masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta kerugian bagi warga.
Polri memastikan penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















