Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie setelah menghadiri pelantikan anggota MKMK permanen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/1/2024). (Foto: Antara/M. Mardiansyah Al Afghani)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoal tentang munculnya ide pemakzulanPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilu 2024.
Jimly dalam akun media sosial X miliknya @JimlyAs menyebut bahwa ide ini merupakan upaya mengalihkan perhatian yang timbul atas ketakutan akan kekalahan dalam pemilu.
"Aneh, 1 bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulanPresiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," tulis Jimly lewat @JimlyAs yang dikutip Erakini, Senin (15/1/2024).
Proses pemakzulan, jelas Jimly, membutuhkan waktu lebih dari 1 bulan. Hal itu mengingat perlunya dukungan resmi dari DPR dan MPR. Lebih lanjut, Jimly memberi saran kepada semua pihak agar saat ini lebih fokus untuk suksesnya pemilu 2024.
"1 bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi dari 2/3 anggota DPR dan dapat dukungan 2/3 anggota MPR setelah dari MK. Mari fokus saja sukseskan pemilu," imbuh Jimly di akun X @JimlyAs.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengonfirmasi telah menerima kunjungan dari 22 tokoh Petisi 100 yang menyerukan ide pemakzulanPresidenJokowi.
Dijelaskan oleh Mahfud bahwa proses pemakzulanpresiden tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. "Langkah-langkah pemakzulanpresiden ini melibatkan DPR dan MK dan bukanlah proses yang singkat," ujar Mahfud.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus PresidenAri Dwipayana mengatakan masih ada pihak-pihak yang menggunakan narasi pemakzulan di tahun politik untuk kepentingan politik elektoral.
"Saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulanpresiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ari menyatakan hal itu untuk merespons isu pemakzulanpresiden yang mengemuka di publik beberapa waktu belakangan.
Ari menegaskan di negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau memiliki "mimpi-mimpi politik" adalah hal yang sah-sah saja.
Namun, dia menekankan terkait pemakzulanpresiden, mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi dengan koridor jelas, yakni harus melibatkan lembaga-lembaga negara, seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR, dengan syarat-syarat yang ketat. "Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tegasnya.
Ari Dwipayana juga menekankan bahwa tuduhan kecurangan pemilu harus diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).
Berdasarkan UU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, serta menangani kasus pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehingga, lanjut Ari, apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu, maka publik dapat melaporkan ke Bawaslu.
Dia juga menyampaikan di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan.
"Kita patut bersyukur, pada tahun terakhir, periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan dan kepuasan rakyat kepada PresidenJokowi terus menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survei dari lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja PresidenJokowi masih tetap tinggi, di atas 75 persen," ujarnya.
Dukungan rakyat menjadi energi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan agar dampaknya semakin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru Tanah Air, kata Ari Dwipayana.