Menkominfo Tegaskan Pemerintah Tak Bungkam Kebebasan Pers
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Budi Ari Setiadi menegaskan, pemerintah tidak membungkam kebebasan pers termasuk liputan investigasi. Menurut dia, RUU Penyiaran hingga saat ini masih berproses di DPR.
"Sebagai mantan jurnalis, saya tentu berharap RUU Penyiaran tidak menimbulkan kesan sebagai 'wajah baru' pembungkaman pers," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Menurut Budi, agar tak menjadi polemik, pembahasan revisi UU Penyiaran harus melibatkan berbagai elemen, termasuk insan pers. Hal itu, katanya, agar tidak terjadi kontroversi yang tajam.
Ia menuturkan, pemerintah terus berkomitmen penuh menjamin kebebasan pers termasuk soal penayangan jurnalistik investigasi. Budi menilai produk jurnalistik yang disajikan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju.
"Pemerintah berkomitmen penuh mendukung dan menjamin kebebasan pers termasuk dalam peliputan-peliputan investigasi. Berbagai produk jurnalistik yang dihadirkan insan pers adalah bukti demokrasi Indonesia semakin maju dan matang," tuturnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang berproses di DPR mendapat penolakan dari Dewan Pers, komunitas konstituen pers dan perusahaan media, karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.

















