RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, DPR: Masih Ada Kemungkinan Berubah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang berproses di DPR mendapat penolakan dari Dewan Pers, komunitas konstituen pers dan perusahaan media, karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers.
Menanggapi hal ini, Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di DPR RI, Nurul Arifin menegaskan, pihaknya tidak ada niat membungkam kebebasan pers di Indonesia melalui revisi undang-undang tersebut.
Ia juga menyebut, proses revisi tersebut masih berjalan dan bersifat belum final. Dengan begitu, kata, dia RUU itu masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” tuturnya.
Ia menegaskan, Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Sebab, kabarnya RUU ini masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU Penyiaran tersebut merupakan perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Namun seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, dia mengatakan, diperlukan penguatan regulasi penyiaran digital, khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).


















