Tujuh Alasan Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pers menegaskan menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang berproses di DPR. Penolakan ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (14/5/2024) kemarin.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“RUU Penyiaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Selain itu, penyusunan RUU ini sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya,” tuturnya.
Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Sementara dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (15/5/2024), Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Berikut 7 alasan menolak :
















