Menhut Cabut 20 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 750.000 Hektare
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Raja Juli menegaskan, pemerintah akan bertindak cepat dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Menhut memastikan akan mengejar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Raja Juli, dikutip dari siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Jumat (5/12/2025).
Raja Juli memastikan tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," tegas Raja Juli.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya terkait pencabutan 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025.
"Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” tegasnya. Raja Juli juga menyebut akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
Bentuk Satgas Gabungan
Sebelumnya, Raja Juli bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggelar pertemuan untuk memperkuat koordinasi investigasi dan penegakan hukum terkait temuan gelondongan kayu pada bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Raja Juli menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah memiliki data awal berdasarkan pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, pihaknya memanfaatkan perangkat lunak AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis) untuk mengidentifikasi jenis kayu gelondongannya.
"Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kerja bersama dengan kepolisian akan mempercepat pembuktian lapangan. Menhut meminta ruang bagi tim untuk bekerja agar hasil yang disampaikan tidak prematur.
Raja Juli juga menyebutkan telah mengambil sampel kayu untuk uji jenisnya. Berbagai jenis kayu ditemukan sama dengan jenis kayu yang ada di hulunya, dan secara langsung terlihat sebagian kayu gelondongan tersebut memiliki bekas dipotong oleh tangan manusia dengan bantuan gergaji.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri menyambut baik kerja sama ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden. Kapolri menyebut penyelidikan dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menurut Kapolri, temuan kayu yang diduga ilegal menjadi atensi Presiden sehingga Polri bersama Kementerian Kehutanan sepakat membentuk Satgas Gabungan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk Satgas Gabungan guna melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan, jembatan rusak, rumah terdampak, hingga adanya korban jiwa,” jelasnya.
Kapolri menegaskan bahwa personel Polri telah diturunkan ke lapangan dan akan segera bergabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan maupun unsur lain yang diperlukan.
“Dalam waktu dekat saya meminta agar tim segera bergerak dari hulu sampai hilir, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi perlu ditindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” tegasnya.


















