Menhut Cabut 20 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas 750.000 Hektare
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Raja Juli menegaskan, pemerintah akan bertindak cepat dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang muncul dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Menhut memastikan akan mengejar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Raja Juli, dikutip dari siaran pers Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Jumat (5/12/2025).
Raja Juli memastikan tidak akan mentolerir praktik perusakan hutan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penegakan hukum untuk memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," tegas Raja Juli.
















