JAKARTA, (ERAKINI) - Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan dalam penyelenggaraan haji 2023-2024 yang kini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi () menyita perhatian publik, termasuk . Sebab potensi kerugian negara disebut mencapai Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut hitungan tersebut sudah dikomunikasikan KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lantas dari mana dasar hitungannya?
Menurut Budi, dasar perhitungan potensi kerugian negara tersebut didapat dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya untuk kuota haji reguler--karena tujuan awal pemberian kuota reguler untuk memangkas lamanya waktu tunggu ibadah haji--kemudian dialihkan untuk kuota khusus yang seharusnya 8% menjadi 50%."
KPK di sini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU), dimana pembagian kuota berdasarkan skema 92% untuk haji regular dan 8% untuk haji khusus.
Namun melalui Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan, kementerian membagi rata 50:50 atau setara 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus.
Lantas warganet pun mencoba menguji dasar hitungan KPK tersebut. Akun Facebook (FB) Bung Anto Luger misalnya, mempertanyakan hitungan komisi anti-korupsi yang mengacu pada kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang didasarkan pada undang-undang dengan skema 92% (setara 18.400) untuk jemaah regular dan 8% (setara 1.600) untuk jemaah haji khusus.
KPK menghitung selisih kuota 8.400 yang seharusnya dimasukkan dalam kuota haji reguler, namun malah dimasukkan dalam kuota haji khusus. Akun Anto Luger kemudian menghitung biaya haji khusus pada 2024 sebesar USD8.000 atau setara Rp123 juta per orang tanpa disubsidi pemerintah. Ketika dikalikan selisih kuota 8.400, maka hasilnya ketemu nilai Rp1,03 triliun.
Ia menduga dasar hitungan itulah yang kemudian disimpulkan oleh KPK sebagai potensi kerugian negara. Padahal, biaya haji khusus ini dikelola oleh travel atau swasta.
Untuk besaran biaya haji regular berbeda dengan haji khusus. Biaya full haji regular adalah sebesar Rp93 juta per orang dengan komposisi Rp56 juta harus dibayar oleh jemaah sendiri dan sisanya Rp37 juta disubsidi oleh pemerintah. Artinya, biaya haji regular ada yang disubsidi pemerintah atau menggunakan uang negara.
Sehingga, hitungannya adalah biaya yang harus dibayar per jamaah sebesar Rp56 juta dikalikan jumlah kuota tambahan 8.400, hasilnya Rp470 juta. Adapun subsidi yang diberikan per jamaah sebesar Rp37 juta dikalikan jumlah kuota tambahan 8.400, hasilnya Rp310 miliar. Sehingga, bila selisih kuota 8.400 ditambahkan ke kuota reguler maka pemerintah harus mengeluarkan dana subsidi Rp310 miliar (uang negara).
Jika perhitungannya dikomparasikan antara skema 92% dan 8% dengan skema pembagian rata (50:50), jelas subsidi negara berbeda.
Bila menggunakan skema haji regular 92%, maka total pemerintah harus mensubsidi tambahan kuota sebesar Rp680 miliar, hasil dari Rp37 juta dikalikan jumlah kuota 18.400 (92%). Sementara skema pembagian rata, pemerintah cukup mensubsidi Rp 370 miliar, hasil dari Rp37 juta dikalikan jumlah kuota 10.000 (50%).
Anto lantas membandingkan dengan skema 50:50 maka negara menghemat sekitar Rp310 miliar (bukan sebuah kerugian). Jadi kata dia, angka Rp1 triliun versi KPK belum bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
Namun itu baru analisis netizen. Sebab sampai sekarang KPK belum memberikan penjelasan detail terkait hitungan potensi kerugian negara tersebut.
Hitungan potensi kerugian Rp1 triliun versi KPK ini juga membetot publik karena bertolak belakangan dengan hasil laporan BPKH yang menyebut dana efisiensi haji 2024 mencapai Rp601 miliar. Laporan tersebut bahkan sudah disepakati antara Komisi VIII DPR RI ketika Kemenag menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji pada 2024 lalu.
Adapun soal alur pengelolaan dana haji antara regular dan khusus juga berbeda. Biaya full haji regular masuk ke BPKH kemudian operasionalnya dilakukan oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Sementara untuk haji khusus, dana masuk ke BPKH kemudian disalurkan ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/Travel) pihak swasta karena operasionalisasinya diatur travel sendiri.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, juga sebelumnya tidak menjelaskan detail dugaan kerugian negara seperti yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan kalau KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut mengubah skema pembagian rata 50:50 menjadi pintu masuk penyelidikan.
"Termasuk dugaan adanya aliran dana dari asosiasi kepada oknum di Kementerian Agama," katanya.