Rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon. Foto: DPR RI
JAKARTA, (ERAKINI) —Komisi IIIDPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat yang diajukan Komisi Yudisial ().
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum mengetuk palu persetujuan.
Ke-14 calon hakim agung dan hakim ad hoc merupakan usulan dari KY setelah dinyatakan lolos seleksi. Artinya, seluruh calon mendapat persetujuan dari Komisi III.
Adapun calon hakim agung dan hakim ad Hoc yang disetujui, yakni:
Kamar Pidana
1. Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung)
2. Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung).
3. Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung)
4. Dhifla Wiyani (Advokat DW & Partners)
Kamar Perdata
1. Nurnaningsih (Notaris pada Kantor Notaris Dr Nurnaningsih, SH, MKn)
2. Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung)
Kamar Agama
1. Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung)
2. Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung )
Kamar TUN Khusus Pajak
1. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak
2. Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung)
3. Yeheskiel Minggus T (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang)
Ad Hoc HAM MA
1. Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm)
2. Roki Panjaitan (Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
Ad Hoc Tipikor MA
1. Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang)
Habiburokhman menyebutkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Hasil dari fit and proper test ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI pada 18 Agustus mendatang untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” katanya.
Dalam pelaksanaan uji kelayakan, Habiburokhman menekankan pentingnya orientasi pada keadilan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut dia, KUHP baru membawa perubahan paradigma dengan menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama ketika berhadapan dengan kepastian hukum.
“Di KUHP baru tidak lagi satu tarikan napas antara keadilan dan kepastian hukum, tetapi keadilan yang didahulukan,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan prinsip tersebut harus menjadi pedoman bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, mengingat hakim memiliki peran penting dalam memastikan hukum dapat menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pedoman pemutusan perkara dalam KUHP dan KUHAP baru menempatkan keadilan sebagai prioritas utama ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
“Kalau Bapak baca dalam pedoman pemutusan di KUHP dan KUHAP, ketika keadilan berhadapan dengan kepastian hukum, maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak. Harus Bapak pedomani,” jelasnya.
Kata dia, kepastian hukum pada dasarnya merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, orientasi terhadap keadilan harus menjadi prioritas dalam setiap putusan.
“Keadilan nomor satu, baru setelah itu kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu untuk menciptakan keadilan. Intinya, KUHP baru kita mengatur demikian,” kata Habiburokhman.