BMKG Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Tangsel yang Diduduki Ormas
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang saat ini diduduki oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya, adalah sah milik negara.
BMKG berencana membangun gedung arsip di atas tanah tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem informasi kelembagaan dan pelayanan publik.
Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa semua putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan proses eksekusi. Meski demikian, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menjalin komunikasi lintas pihak, mulai dari tingkat RT, RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Namun, ormas GRIB Jaya menolak penjelasan hukum yang diberikan BMKG. Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menarik massa dari lokasi proyek.
Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyebut tuntutan tersebut sebagai bentuk kerugian terhadap negara. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung arsip ini menggunakan skema kontrak multiyears dengan masa pengerjaan 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023.

















