Beredar Hasil Pemilu Exit Poll, Ketua KPU: Pengumuman Hanya Disampaikan Usai Pencoblosan Dalam Negeri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi hasil perolehan suara Exit Poll yang beredar di media sosial. Dia menegaskan, hasil real count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara di Dalam Negeri selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
















