Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said menyampaikan keterangan kepada media terkait pelaksanaan Hari Santri 2026, di Jakarta, Selasa (22/9). Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah gebrakan pembenahan setelah resmi menjadi unit eselon I. Pembenahan diarahkan tidak hanya pada penguatan pendidikan pesantren, tetapi juga menyentuh persoalan pengasuhan, pendataan, sarana-prasarana, hingga legalitas pesantren.
Basnang mengungkapkan baru menerima amanah sebagai Dirjen Pesantren pada 15 September 2026. Karena masih dalam masa transisi, ia kini tengah menyiapkan struktur organisasi dan pejabat yang akan menjalankan fungsi Ditjen Pesantren.
"Kami masih bekerja sendiri. Dalam jangka 10 hari ini, terhitung tanggal 15 September, Insya Allah segera kita susun pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV, serta ketua tim dan kepala sub tim," kata Basnang dalam Media Gathering Peta Jalan Hari Santri 2026 di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, Ditjen Pesantren akan menjalankan tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut akan dituangkan dalam Peta Jalan Pesantren yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Strategis Kementerian Agama.
"Peta jalan ini adalah arah untuk kita melakukan banyak hal, program-program yang meliputi tiga fungsi. Fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Basnang mengakui munculnya sejumlah kasus negatif di lingkungan pesantren dalam beberapa waktu terakhir turut memengaruhi kepercayaan masyarakat, seperti kasus pelecehan seksual terhadap santri. Kondisi ini membuat jumlah siswa masuk pesantren menurun.
Oleh karena itu, Ditjen Pesantren akan memperkuat sistem pengasuhan sebagai salah satu prioritas. Dalam struktur baru Ditjen Pesantren, terdapat subdirektorat yang menangani ketenagaan dan kepengasuhan.
Subdit tersebut nantinya akan menjalankan berbagai program, termasuk pelatihan bagi musyrif dan musyrifah serta penguatan sistem pengasuhan untuk meminimalkan terjadinya kasus di lingkungan pesantren.
Kemenag juga telah menjalankan program piloting Pesantren Ramah Anak. Basnang menyebut hingga 2026 terdapat sekitar 1.900 pesantren yang menjadi bagian dari program tersebut di 514 kabupaten/kota.
Menurut Basnang, persoalan pesantren tidak cukup diselesaikan dengan merespons setiap kasus yang muncul. Pembenahan harus dilakukan dari sisi hulu, termasuk memastikan negara hadir melalui kebijakan dan pemenuhan sarana-prasarana.
"Penting kami tegaskan bahwa setiap kasus yang muncul di pesantren tentu tidak kita bisa melihat pilihannya. Tapi yang paling penting adalah hulunya. Hulunya adalah kira-kira bahwa ada negara, ada kebijakan yang harus berpihak kepada pesantren," tandasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ditjen Pesantren adalah minimnya sanitasi. Basnang menggambarkan masih ada pesantren yang memiliki jumlah santri cukup banyak tetapi fasilitas sanitasi atau toilet sangat terbatas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam kehidupan sehari-hari para santri.
Oleh Karena itu, kata dia, penguatan Ditjen Pesantren sebagai unit eselon I diharapkan dapat mempercepat pemenuhan sarana-prasarana dasar pesantren.
Kemenag sudah menyiapkan bantuan sanitasi pada 2026. Bahkan, pembenahan sanitasi pesantren juga direncanakan menjadi salah satu agenda pada 2027.
Pesantren Dipetakan Berdasarkan Skala
Selain sanitasi, Ditjen Pesantren tengah menyiapkan pemetaan pesantren berdasarkan jumlah santri. Pemetaan ini diperlukan agar kebutuhan sarana dan prasarana dapat disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pesantren.
Basnang menyebut pesantren akan dipetakan dalam beberapa kategori. Misalnya, pesantren dengan jumlah santri 5.000 orang atau lebih masuk tipe A. Kemudian tipe B memiliki 1.000 hingga 5.000 santri, tipe C sebanyak 500 hingga 1.000 santri, tipe D sebanyak 100 hingga 500 santri, serta tipe terakhir dengan 15 hingga 100 santri.
Pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk melihat kebutuhan asrama, kamar, toilet, serta fasilitas pendukung lainnya.
Basnang menegaskan, negara harus hadir membantu pesantren, meski pengelolaan pesantren pada dasarnya merupakan bagian dari peran masyarakat.
"Bagaimanapun pesantren adalah miliknya masyarakat. Tapi tentu negara penting hadir untuk memenuhi itu," tegasnya.
Pendataan Pesantren yang Belum Terdaftar
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan pesantren yang belum terdata atau belum terdaftar.
Basnang mengatakan Ditjen Pesantren akan melakukan penguatan pendataan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam.
"Nanti ada agenda untuk bertemu dengan ormas-ormas Islam. Karena di pendataan pesantren hari ini, setiap pesantren yang terdata, didaftarkan harus menuliskan afiliasi ormasnya ke mana," tandasnnya.
Ia menilai, pencantuman afiliasi organisasi menjadi salah satu bagian dari proses pendataan dan pembinaan pesantren. Dalam konteks tersebut, Ditjen Pesantren juga ingin memastikan keberadaan dan karakteristik pesantren yang berada di berbagai wilayah Indonesia dapat teridentifikasi dengan baik.
Pembenahan juga menyentuh aspek legalitas pendirian pesantren. Kemenag tengah merevisi petunjuk teknis pendirian pesantren. Salah satu persoalan yang sedang dievaluasi adalah persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Basnang menyadari persyaratan tersebut pada satu sisi penting untuk memastikan bangunan pesantren memenuhi standar kelayakan. Namun, di sisi lain dapat menjadi kendala bagi pesantren kecil di daerah yang memiliki keterbatasan modal.
Maka itu, evaluasi terhadap mekanisme pendaftaran dan legalitas pesantren menjadi bagian dari pembenahan yang tengah disiapkan Ditjen Pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Dengan struktur baru tersebut, ia berharap persoalan-persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pesantren dapat ditangani secara lebih sistematis dan terukur.