Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menegaskan bahwa kebijakan penetapan kuota haji tambahan 2024 lebih mempertimbangkan keselamatan jemaah. Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) – Tim kuasa hukum mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas () kembali menegaskan bahwa kebijakan penetapan lebih mempertimbangkan keselamatan jemaah, baik sejak keberangkatan hingga di Tanah Suci. Kuasa hukum menyayangakan framing yang terus berkembang seakan menerima aliran dana dari kebijakan penentukan kuota haji tambahan tersebut.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengungkapkan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan 2024 telah melalui kajian operasional di berbagai tingkatan di Kementerian Agama.
"Pembagian kuota haji tambahan ini sudah dilakukan sesuai dengan pijakan hukum berlandasan dengan kajian teknis yang dilakukan di tataran operasional, mulai dari Direktur Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), Direktur Bina Haji sampai ke bawah, itu sudah memberikan hasil kajian," ujar Mellisa dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Dari kajian teknis itu, lanjut Mellissa, Gus Yagut selaku menteri kemudian menetapkan keputusan akhir terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Maka itu, Mellisa menyoroti tudingan adanya aliran dana yang diterima Gus Yaqut. Kalau memang punya bukti, Melissa menantang aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya fokus pada satu individu.
"Kalau memang ada hal-hal terkait aliran dana, suap, gratifikasi, maka kami mengimbau penegak hukum untuk menggali dan mengusut secara tuntas. Jangan hanya mencari tumbal," tegasnya.
Menurut Mellisa, adanya sejumlah pihak yang disebut menerima atau bahkan mengembalikan uang terkait kasus ini, seharusnya juga diproses secara hukum secara adil. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini pihak-pihak tersebut belum ditindak sebagaimana yang dialami Gus Yaqut.
"Di KPK sudah menyebutkan aliran-aliran dana itu ada di siapa, pihak mana, oknum siapa, tapi hingga detik ini pihak-pihak yang mengakui menerima uang, mengembalikan uang, sudah disita uangnya, tapi sampai hari ini mengapa pihak-pihak ini tidak diusut dan tidak diproses hukum sebagaimana yang dilakukan kepada Gus Yakut," katanya.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut lainnya, Dodi S Abdulkadir menambahkan, penetapan kuota haji merupakan kewenangan menteri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pembagian kuota haji kemudian dilakukan dengan mempertimbangkan kepadatan umat Muslim di setiap provinsi, serta berdasarkan simulasi operasional yang dilakukan oleh jajaran teknis di bawah kementerian.
Menurut Dodi, kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 juga tidak lepas dari evaluasi terhadap pengalaman sebelumnya yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan. Oleh karena itu, Kementerian Agama melakukan simulasi di tingkat operasional dan teknis, untuk memastikan kapasitas maksimal pelaksanaan ibadah haji tetap terjaga.
Salah satu perhatian serius adalah daya tampung untuk haji reguler di Tanah Suci. Jangan sampai ibadah haji tidak bisa terlaksana sesuai dengan rukunnya. Dimana rukun haji berkaitan dengan tempat perjalanan dan waktu, serta tempat.
“Haji ini memiliki keterbatasan dari sisi tempat. Berapapun jumlah jemaah, luas area pelaksanaan ibadah tidak berubah. Maka dari itu, penambahan kuota harus melalui analisis dan simulasi untuk mengetahui batas maksimal daya tampung,” ungkapnya.
Dari hasil simulasi itulah kemudian ditetapkan angka tambahan kuota reguler sebesar 10 ribu jemaah. Dodi menegaskan bahwa angka tersebut murni berasal dari kajian operasional, bukan keputusan sepihak menteri.
"Jadi, ini masalahnya adalah kajian operasional. Oleh karenanya, kuota haji ditetapkan oleh
menteri melalui Keputusan Menteri didasarkan kepada proses operasional di bawah," ucapnya.
Dodi pun menegaskan bahwa fokus Gus Gaqut saat itu dalam menentukan kuota haji tambahan adalah mengutamakan keselamatan jemaah. Jika kemudian muncul persoalan bahwa jemaah yang baru daftar bisa langsung berangkat, keputusan bukan di ranah Gus Yaqut.
"Masalah penentuan siapa yang berangkat, siapa yang tidak berangkat, itu bukan kebijakan di menteri, bukan masalah penetapan alokasi," kata Dodi.
Dodi menjelaskan, dalam kebijakan kuota haji, Menteri Agama hanya menetapkan jumlah alokasi, baik haji reguler dan haji khusus berdasarkan distribusi wilayah setelah mempertimbangkan kajian operasional.
"Siapa yang menentukan person orang yang berangkat atau tidak berangkat? itu adanya di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)," jelasnya.
Secara hukum, Dodi menyebut kebijakan menteri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga kebijakan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.