Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan pengecekan terhadap gudang pestisida di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). Foto: Antara
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh atas upaya pemulihan.
"Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya, kita akan ambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32 Tahun 2009," ujar Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026), dilansir Antara.
Aliran Sungai Cisadane saat ini mengalami pencemaran sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer, meliputi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Hanif menilai kelalaian perusahaan pemilik pestisida telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Beberapa biota sungai hingga sumber air konsumsi masyarakat sekitar ikut terdampak.
Oleh karena itu, proses penyelidikan oleh kementeriannya terkait dugaan pelanggaran pada gudang penyimpanan pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan tetap berlanjut.
"Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng sampai bertemu Cisadane sekitar 9 kilometer, lalu aliran Cisadane hingga Teluknaga itu puluhan kilometer," jelasnya.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen, pemerintah bersama aparat penegak hukum tengah melakukan kajian dan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Saya bersama Pak Kapolres, Pak Deputi Gakkum, dan Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait kasus ini sejak awal kejadian. Maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat untuk menangani ini," tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengambil langkah sejak terjadinya kebakaran. Hingga kini, pemantauan terus dilakukan terhadap pergerakan air yang tercemar pestisida.
"Informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kami lakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk melihat sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini," ungkapnya.
Sementara itu, seluruh sampel yang diambil dari lokasi tercemar pestisida masih diuji di laboratorium, mulai dari air, biota sungai, hingga tumbuhan di sekitarnya.
Ia meminta pihak perusahaan segera melakukan penanganan dan bertanggung jawab, mulai dari kerugian lingkungan hingga upaya pemulihan.
"Kemudian secara teknis dan administratif, kami akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata dia.
Gudang Tak Ada IPAL
Hanif menyebut bahwa gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Hal itu diketahuinya berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya kebakaran. Diketahui, kebakaran menghanguskan satu gudang bahan kimia pestisida di Taman Tekno BSC pada Senin (9/2) lalu.
Kebakaran itu menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Aliran kali di sekitar lokasi dilaporkan tercemar, ditandai dengan perubahan kondisi air serta ikan yang mengapung akibat tercemar pestisida. "Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini," tegas Hanif.
Menurutnya, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno masih belum memenuhi standar. Padahal imbasnya, ekosistem air serta udara di sekitar daerah Tangerang Raya banyak terjadi pencemaran.
"Ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami dengan teman-teman Pori akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk chemical ini ada perlakuan yang lebih ketat daripada ipal biasanya," terangnya.
Adapun gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS tersebut telah disegel KLH hari ini. Gudang tersebut sebelumnya terbakar dan berdampak pada pencemaranSungai Cisadane.
"Tidak hanya itu (penyegelan), kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Dimana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," tandasnya.