Para Mantan Hakim MK Prihatin soal Problem di MK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin usai pembacaan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Banyaknya hal yang dianggap seharusnya tidak boleh terjadi di MK.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva usai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK,” kata Hamdan.
Hamdan menyampaikan pernyataan itu terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.
“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam MK itu sendiri, terutrama yang terakhir tercermin dalam nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.


















