Megawati Sindir MK, Sebut Matikan Moral dan Etika
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir Mahkamah Konstusi (MK) yang mengeluarkan putusan nomor 90 tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Menurut Megawati, apa yang dilakukan MK telah mematikan moral dan etika.
"Nih Mahkamah Konstitusi (MK) juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hari nurani hingga tumpang tindih kewenangannya," kata Megawati dalam pidato politiknya di Rakernas ke-V, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).
Presiden RI ke-5 itu menuturkan, semestinya untuk menyetujui suatu produk legislasi tutur berada di tangan DPR RI.
"Dalam sistem politik dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik, seharusnya hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi," katanya.
"Dengan demikian setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI bukan melalui judisial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini. Ini Ketum partai loh yang ngomong, bukan Ibu Mega secara pribadi loh" ucapnya lagi.
Megawati menegaskan, dalam ranah tersebut mestinya MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji. Megawati lantas mengulas balik tujuan dari MK yang didirikan saat ia memimpin Indonesia.















