Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Saksi Hari Ini
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini, Selasa (22/8/2023) memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Pemeriksaan 2 saksi ini dilakukan setelah penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8/2023) lalu.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tetapi juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Whisnu mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Selain itu, lanjut Whisnu, penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

















