JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota. Hal ini karena belum ada Keputusan Presiden terkait tanggal pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut eks Kapolri ini, status Jakarta masih menjadi ibu kota sebelum adanya Perpres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Sebetulnya ada amanat dalam Pasal 39 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yaitu mengenai kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden," ujarnya saat rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, Tito menjelaskan bahwa UU IKN tidak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Sebab hal itu nantinya akan diatur Keppres.
Hasto mengatakan, soal waktu pindah status dari Jakarta ke IKN tidak dibahas secara eksplisit di UU nomor 3 tahun 2022. Hal ini dilarenakan menunggu pembangunan IKN.
"Kemudian untuk dibuat fleksibel maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan Keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu," tuturnya.
Dengan begitu, kata Tito status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya Keppres tersebut. Status ibu kota di Nusantara juga diakui secara de jure dan de facto.