Kemenag: Jemaah Haji Reguler Harus Punya JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M dipastikan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional () mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci hingga kembali ke tanah air.














