Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Foto: Polri
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.
Kasus ini terkuak setelah seorang korban berinisial HFS melaporkan ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang terus dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.
Dari hasil penyidikan, sebanyak 400 korban teridentifikasi menjadi sasaran teror jaringan pinjol ilegal tersebut. Para korban menerima intimidasi melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.
Bahkan, sebagian dikirimi foto manipulasi bernuansa pornografi dengan wajah korban yang ditempelkan untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus HFS saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar, akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena ancaman.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengecam keras praktik kejahatan keji ini.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster operasional:
1. Klaster Penagihan (Desk Collection), dengan tersangka NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Barang bukti yang disita berupa 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
2. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia, dengan tersangka IJ,
AB, dan ADS. Barang bukti yang disita yakni 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.
Selain penangkapan, penyidik turut memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait kegiatan pinjol ilegal tersebut. Sementara dua tersangka WNA, LZ dan Sila, yang berperan sebagai pengembang aplikasi, masih diburu melalui kerja sama Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” kata Andri.