Komnas HAM: Total Ada 5.301 Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Selama 2023
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan laporan terkait aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima selama tahun 2023. Kegiatan ini digelar di kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (25/1/2024). Total ada 5.301 berkas pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM dari Indonesia dan luar negeri.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, dari 5.301 berkas aduan tersebut, 2.753 di antaranya dugaan pelanggaran HAM yang diadukan. Menurut dia, jumlah itu turun jika melihat data tahun 2022.
“Jumlah tersebut telah turun dibanding pada 2022, dengan 3.190 aduan,” katanya.
Meski mengalami penurunan aduan, substansi pelaporan masih sama, yaitu ketidakprofesionalan prosedur aparat penegak hukum. Selain itu, pihak yang diadukan mulai dari kepolisian, korporasi, hingga pemda.
“Tapi bahawa semua itu masih sekadar dugaan. Kemudian korporasi 412 (diadukan). Pemda 301 (diadukan). Ini baru dugaan saja," tuturnya.
Diketahui, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang .

















