Pemilu 2024 masih menggunakan tata cara memilih dengan mencoblos surat suara. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pencoblosan Pemilu 2024 hanya tingga delapan hari lagi. Mungkin masih banyak yang bingung menentukan pilihan caleg, karena ramainya jumlah calon.
Pemilu 2024 masih menggunakan tata cara memilih dengan mencoblos surat suara. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya langsung di TPS pada Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut E- KTP elektronik kepada petugas KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Kemudian tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lalu terdapat 9.917 orang caleg DPR RI yang dibagi dalam beberapa dapil. Masih ada calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang jumlahnya ribuan. Jumlah ini tentu membuat sebagian orang bingung menentukan pilihan.
Untuk membantu pemilih menentukan pilihan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini beberapa waktu lalu sempat membagikan sejumlah tips agar dapat memilih caleg kompeten.
Menurut Titi, pemilih perlu melakukan pencermatan terhadap calon legislatif supaya nantinya Parlemen diisi oleh para wakil rakyat yang memang diharapkan.
Pemilih dapat melakukan penyaringan dari sisi caleg petahana atau calon baru. Misalnya, pemilih merasa selama ini caleg petahana tidak memberikan perhatian kepada wilayahnya, mungkin saatnya mencari sosok yang baru.
Selain itu, pemilih perlu juga mengenali caleg yang sesuai aspirasi politik pribadi. Di tengah banyaknya calon, tidak mudah untuk mengenali satu per satu caleg. Untuk mempermudah pencermatan, pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih secara pribadi.
Setelah mengetahui aspirasi politik pribadi, pemilih dapat mencermati program dan gagasan yang ditawarkan oleh caleg. Langkah tersebut harus diimbangi dengan pengamatan rekam jejak calon. Jangan sampai, program yang ditawarkan hanya berupa janji tanpa adanya realisasi.
Tidak hanya itu, pemilih juga harus cermat terhadap kasus hukum yang mungkin saja menjadi rekam jejak caleg. Pastikan caleg yang akan dipilih adalah caleg yang memilik rekam jejak yang baik, peduli terhadap isu lingkungan hidup, tidak pernah terjerat kasus korupsi atau terkait kasus hukum lainnya.
Selain itu, pilih caleg yang tidak pernah terlibat tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan tidak melakukan praktik politik uang dalam mengkampanyekan dirinya. Dengan begitu, pemilih punya banyak pertimbangan dalam menentukan pilihannya.
Mencari rekam jejak caleg di era digital seperti saat ini tidak sulit. Pemilih bisa dengan mudah mencari tahu riwayat hidup calon wakil rakyat melalui media daring atau mencermati pernyataan-pernyataan caleg di sejumlah pemberitaan.
Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) di laman resminya dikutip, Selasa (6/2/2024), membagikan 5 panduan memilih caleg bersih:
1. Pilihlah caleg yang tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum. Ingat tidak semua kejahatan dan kebohongan diproses secara hukum karena penegak hukum takut dan korup, maka Anda lah yang menjadi hakim untuk menilai orang tersebut pantas atau tidak menjadi anggota legislatif.
2. Pilihlah orang yang benar-benar Anda yakin pernah berbuat kebaikan untuk banyak orang alias berpengalaman membela kepentingan rakyat.
3. Pilihlah orang yang mempunyai cita-cita membuat kamu dan bangsa Indonesia bisa mendekatkan diri pada keberpihakan bagi orang miskin, mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu dan mendorong persahabatan bukan permusuhan.
4. Jangan percaya pada janji-janji, jangan terpengaruh pada poster, iklan di televisi atau bahkan jangan jual suara Anda karena uang atau janji harta benda.
5. Jangan pernah takut untuk bertanya, mencari tahu siapa calon yang kamu akan pilih. Diskusikan dengan tetangga, teman, atau siapa pun.
Tata cara memberikan suara untuk Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden
Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon. Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
3. Memilih Calon Anggota DPD
Terakhir, memilih calon anggota Pewakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.