Ini Cara Aktivasi ASN Digital yang Diwajibkan BKN untuk PNS dan PPPK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam rangka memperkuat keamanan data dan sistem layanan digital, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap data kepegawaian dan mencegah akses tidak sah dalam penggunaan Portal ASN Digital.
BKN menyampaikan bahwa seluruh ASN telah diberikan waktu mengaktifkan MFA hingga 14 April 2025 lalu. BKN menegaskan, MFA merupakan metode otentikasi berlapis yang membutuhkan verifikasi tambahan, biasanya berupa kode OTP (One-Time Password) yang diperoleh melalui aplikasi autentikator. Sistem ini akan diintegrasikan penuh dalam setiap proses masuk ke portal ASN Digital
Meski demikian, sejumlah ASN menghadapi hambatan teknis saat mengaktifkan MFA, salah satunya kode OTP tidak valid. Permasalahan ini dapat timbul akibat ketidaksesuaian waktu perangkat atau jenis browser yang digunakan. Untuk itu, ASN disarankan mengikuti petunjuk aktivasi secara detail agar proses berjalan lancar.
Berikut panduan teknis yang harus diikuti oleh ASN untuk mengaktifkan MFA:
1. Akses Portal Masuk ke bkn.go.id dengan NIP dan kata sandi Anda.

















