Fakta-fakta Kasus Korupsi di MPR yang Rugikan Uang Negara Rp17 Miliar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Kasus ini mencuat ke publik dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Hingga kini, lembaga antirasuah telah memeriksa dua orang saksi, serta menetapkan satu tersangka yang diduga menerima aliran dana mencapai Rp17 miliar. Berikut fakta-fakta yang muncul ke publik.
1. Dua saksi diperiksa
Pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan pada Selasa (24/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi tersebut adalah Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Joni Jondriman (JJ).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Budi menjelaskan, DWB menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020. Sementara JJ diketahui menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI pada tahun yang sama.
2. Satu orang ditetapkan tersangka
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka masih belum diumumkan ke publik.
“Jumlah tersangka baru satu orang, dan kami menduga yang bersangkutan menerima uang sekitar Rp17 miliar,” kata Budi.
















