JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya peran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya di tengah dinamika kebijakan pendidikan tinggi nasional. Hal tersebut disampaikan Prof Kamaruddin saat memberikan pengarahan dalam Forum Rektor PTKIN yang digelar di Medan, Sumatera Utara, Kamis-Sabtu (29-30/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pendidikan tinggi nasional saat ini ditandai dengan pengetatan regulasi pembukaan program studi, terutama pada rumpun program studi umum yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pengetatan itu direncanakan mulai diberlakukan secara lebih ketat pada pertengahan 2026.
“Dalam konteks ini, PTKIN berada pada posisi yang strategis sekaligus menantang. PTKIN memiliki mandat keilmuan keagamaan, tetapi juga dituntut merespons kebutuhan riil masyarakat terhadap program studi umum yang relevan dengan pembangunan nasional,” ujar Prof Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (3/1/2026).
Menurut dia, kebutuhan masyarakat terhadap sejumlah program studi umum, seperti kedokteran, sains, teknologi, dan profesi strategis lainnya, masih sangat tinggi. Oleh karena itu, Kementerian Agama menegaskan tidak akan bersikap pasif terhadap kebijakan pengetatan pembukaan program studi umum tersebut.
“Kami akan terus melakukan advokasi kebijakan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar PTKIN tetap diberi ruang membuka dan mengembangkan program studi umum, dengan prinsip utama mutu akademik harus benar-benar terjamin,” tuturnya.
Ketua umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) ini menekankan, advokasi pembukaan dan pengembangan program studi umum di PTKIN harus didasarkan pada argumentasi mutu yang kuat dan terukur.
“Prinsip mutu tersebut mencakup kesiapan sumber daya manusia, kecukupan sarana dan prasarana, kejelasan desain kurikulum yang relevan dengan dunia kerja, serta tata kelola akademik dan sistem penjaminan mutu internal yang berjalan efektif,” katanya.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Prof Amin Suyitno menilai PTKIN saat ini berada pada fase transisi strategis. Tantangan utama tidak lagi sebatas pemenuhan regulasi dan administrasi, melainkan kemampuan institusi dalam menunjukkan relevansi, daya saing, dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi keagamaan Islam diarahkan untuk memperkuat mutu akademik dan meningkatkan daya saing institusi,” ujar Prof Amin.
Prof Amin mengatakan, adanya forum rector tersebut dapat mendorong penguatan kemitraan lintas kementerian dan lembaga yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Salah satu fokus utama kemitraan ini adalah pengembangan program double degree sebagai instrumen peningkatan kualitas lulusan dan daya saing internasional PTKIN.
“Direncanakan, sebanyak 10 perguruan tinggi akan ditunjuk untuk menjalin kerja sama double degree dengan perguruan tinggi luar negeri,” ujarnya.
Program ini, lanjut Prof Amin, bertujuan membuka akses internasional bagi mahasiswa sekaligus memperkuat reputasi global PTKIN. Selain itu, PTKIN juga didorong mengembangkan program double degree dengan perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki keunggulan spesifik dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Namun demikian, Prof Amin melihat PTKIN ke depan tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga daya saing dan daya tarik institusi di mata calon mahasiswa. Menurut dia, generasi muda saat ini semakin melek teknologi dan memiliki akses luas terhadap informasi mengenai kualitas perguruan tinggi.
“PTKIN harus memastikan manfaat nyata bagi mahasiswa, setidaknya sebagai jembatan untuk masuk ke dunia kerja,” kata dia.
Oleh sebab itu, Prof Amin Suyitno menegaskan bahwa PTKIN dituntut meningkatkan mutu akademik dan layanan pendidikan, memastikan relevansi program studi dengan kebutuhan masa depan, meningkatkan kualitas lulusan yang terhubung dengan dunia kerja, serta membangun citra institusi melalui kinerja nyata, bukan sekadar narasi promosi.