4 Fakta KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo, Diborgol dan Dikawal Polisi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).
Berikut 4 fakta penangkapan Syahrul Yasin Limpo:
1. KPK Tangkap Paksa SYL, Khawatir Melarikan Diri
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/10/2023) mengatakan upaya paksa penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
2. SYL Tak Datang hingga Kamis Sore
Ali Fikri mengatakan, dalam melakukan upaya paksa, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.


















