Bareskrim Polri Bongkar Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp669 Miliar di Bali
Abdul Rahman Ahdori
DENPASAR, (ERAKINI) - Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas dengan nilai transaksi mencapai Rp669 miliar. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan sebuah gudang di kawasan Tabanan, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bisnis tersebut telah berjalan sejak 2021 dan melibatkan dua orang tersangka berinisial ZT dan SB.
















