Manager New Zone Akhirnya Bebas usai 6 Bulan Ditahan, Pengacara Segera Cabut Praperadilan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Manager tempat hiburan malam (THM) New Zone Medan, Anthony Wijaya, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah ditahan selama 6 bulan. Tim kuasa hukum segera mencabut permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Anthony Wijaya, Amriadi Pasaribu, mengatakan, kliernnya telah dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri pada Selasa (20/10/2026) petang pasca ditahan selama 6 bulan. Kebebasan kliennya terjadi setelah adanya komunikasi intensif dengan pihak Mabes Polri.
"Sudah kita lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kita sudah menghirup udara segar, dan perkara ini kita anggap selesai. Kami berterima kasih dan mengapresiasi sikap Mabes Polri," ujar Amriadi saat dikonfirmasi.
Seiring dengan selesainya perkara dan dibebaskannya sang klien, pihaknya segera mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya sempat didaftarkan di PN Jakarta Selatan, dan sempat digelar sidang perdana pada Senin (19/10/2026).
Atas penyelesaian perkara ini, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Mabes Polri serta seluruh pihak dan keluarga yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Karena kita juga cinta dengan pihak kepolisian dan klien juga sudah legowo menjalani, dan kami akan mencabut permohonan (praperadilan) tersebut," katanya.
Sementara itu, Anthony Wijaya yang baru keluar tahanan itu langsung bersyukur pada Allah SWT. Dia pun berterima kasih pada tim pengacara, yakni Amriadi Pasaribu, Anwar Firdaus Hutasuhut, dan Rahmad Parsaulian Siregar yang telah melakukan berbagai upaya hingga akhirnya dia bisa kembali menghirup udara segar.
"Alhamdulillah, hati merasa senang bisa bebas berkat atas izin Allah SWT melalui perantara para bapak PH-PH (Penasihat Hukum. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Anthony Wijaya.
Sebelumnya, Anthony Wijaya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penatapan tersangka dan penahanannya. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtippidnarkoba) Bareskrim Polri di Klub New Zone, Medan, Sumut, pada Mei 2026.
















