Search

Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Hakim Sidang Praperadilan Tolak Eksepsi KPK, Sebut Dalil Tak Berdasar

JAKARTA, (ERAKINI) - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kemenag tahun 2024 yang digelar di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai dalil-dalil yang disampaikan KPK dalam eksepsinya tidak memiliki dasar hukum. Mellisa menegaskan, pokok-pokok yang tercantum dalam petitum permohonan praperadilan merupakan bentuk upaya paksa yang secara hukum masuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan untuk diuji keabsahannya.

“Oleh karenanya seluruh dalil permohonan dalam eksepsinya tidak terdasar hukum dan harus ditolak,” kata Mellisa saat membacakan replik dalam persidangan.

Adapun eksepsi KPK yang dipersoalkan tersebut antara lain jawaban KPK terkait kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil.

Eksepsi itu, ujar Mellisa jelas tidak memiliki dasar. Mellisa menekankan bahwa kesalahan prosedur dalam penahanan maupun penetapan tersangka secara tegas merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan pasal-pasal dalam KUHAP.

“Objek yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara praperadilan ini jelas dan tegas, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon berikut rangkaian tindakan penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut,” ujarnya.

Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Mellisa menyebut dalam petitum huruf A, B, dan C, pihaknya secara tegas meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

“Dengan demikian, permohonan a quo telah sesuai dengan ketentuan yang merupakan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” kata Mellisa.

Seperti diketahui, dalam agenda sidang sebelumnya KPK membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut cacat prosedur.

KPK juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bersifat kabur atau tidak jelas (obscuur libel). 

Menurut KPK, dalam suatu permohonan praperadilan, dalil-dalil yang diajukan harus dituangkan secara sistematis dalam posita atau dasar permohonan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hukum. Sementara itu, petitum harus berisi secara tegas hal-hal yang dimintakan untuk diputus oleh hakim.

KPK menegaskan, antara posita dan petitum harus saling berkaitan sebagai satu kesatuan yang sistematis, logis, dan koheren. Jika tidak, maka permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena menjadi kabur atau tidak relevan.

Hingga berita ini tayang, sidang masih diskors untuk memberi kesempatan kepada KPK menyiapkan jawaban atau duplik sebagaimana agenda sidang hari ketiga yang telah ditetapkan yakni penyampaian jawaban dari termohon serta replik dan duplik dari para pihak.