Guruh Duga Ada Mafia Peradilan dan Pertanahan di Kasus Sengketa Rumah Miliknya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) segera mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jaksel. Hal ini sebagai konsekuensi yang diterima Guruh kareana kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya di pengadilan. Dalam kasus ini, Guruh juga harus ganti rugi materiil sebesar Rp 23 miliar.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR yang juga Politisi PDIP, Guruh Soekarnoputra, mengatakan sengketa itu berawal dari urusan pinjam-meminjam uang. Sebelumnya sempat dimediasi, namun tidak menemukan titik temu. Akhirnya dibawa ke meja hijau.














