Profil 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Ekspor CPO
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 3 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (13/4/2025). Ketiganya kini telah ditetapkan tersangka vonis bebas kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan 3 perusahaan besar.
Ketiga hakum tersebut yaitu Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, 3 hakim yang ditangkap diduga menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar total Rp22,5 miliar.
“Suap tersebut diduga diberikan agar ketiganya menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara ekspor CPO,” ucapnya.
Qohar merinci, ASB menerima uang dalam bentuk dolar yang jika disetarakan senilai Rp4,5 miliar. Kemudian, DJU menerima setara Rp6 miliar, dan AM menerima setara Rp5 miliar.
“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Lalu seperti apa profil 3 hakim tersebut? berikut ulasannya:
1.Djuyamto
Hakim Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967. Sebelum menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.


















