Layanan kepada jemaah haji lansia oleh Petugas Haji 2026 (Foto: MCH 2026).
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 atau 1448 Hijriah.
Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tersebut diumumkan pada Minggu (23/8/2026). Pendaftaran peserta akan dimulai pada 25 Agustus 2026.
Seleksi ini mencakup petugas PPIH Kloter serta PPIH Arab Saudi yang akan memberikan berbagai layanan kepada jemaah haji Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Calon PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN, maupun non-ASN dari kementerian/lembaga. Selain itu, peserta dapat berasal dari unsur masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
Syarat khusus berdasarkan formasi
Untuk pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, calon peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
Sementara itu, pelaksana bimbingan ibadah PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun. Peserta juga wajib telah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Untuk formasi Media Center Haji, usia peserta minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.
Peserta dari kalangan jurnalis wajib bekerja di media konvensional atau media organisasi kemasyarakatan dan dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Khusus media konvensional, media tempat peserta bekerja harus terdaftar di Dewan Pers dan telah terverifikasi secara administratif serta faktual.
Sementara itu, peserta yang bekerja di bidang kehumasan pada kantor Kemenhaj harus memiliki Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor atau unit kerja.
Untuk layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Peserta juga diutamakan memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas. Pengalaman tersebut dapat dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga terkait.
Kemampuan menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas juga menjadi salah satu keunggulan yang diutamakan.
Calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sesuai formasi yang dipilih.
Untuk pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, dokumen wajib antara lain surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai, SKCK bagi non-ASN, serta SK kepegawaian terakhir bagi ASN.
Sementara bagi pelaksana bimbingan ibadah, selain dokumen tersebut, peserta wajib melampirkan sertifikat pembimbing ibadah haji dan surat pernyataan telah berhaji.
Untuk formasi Media Center Haji, peserta wajib melampirkan surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai, serta Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan.
Adapun calon petugas layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, dan surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai.
Sejumlah dokumen bersifat opsional, antara lain sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, sertifikat atau piagam terkait penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir, surat pernyataan telah berhaji, serta surat izin suami bagi perempuan yang telah menikah.
Ketentuansuratrekomendasi
Surat rekomendasi calon PPIH harus ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Pihak yang dapat memberikan rekomendasi antara lain ketua organisasi kemasyarakatan Islam minimal tingkat kabupaten/kota, minimal pejabat eselon III Kantor Kemenhaj RI, minimal pejabat eselon III kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, kepala badan atau lembaga negara tingkat pusat, rektor atau pembantu rektor perguruan tinggi keagamaan Islam negeri/swasta, ketua sekolah tinggi keagamaan Islam negeri/swasta, serta pimpinan pondok pesantren yang memiliki izin resmi.
Kemenhaj juga menetapkan batas maksimal dua peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kanwil Kemenhaj provinsi, media organisasi kemasyarakatan Islam, dan media konvensional.
SeleksiPPIHbebasbiaya Kemenhaj menegaskan bahwa proses seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya apa pun.
Peserta juga diminta memastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.
"Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri," demikian ketentuan yang disampaikan Kemenhaj.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.