Nasional
| 7 Maret 2026 - 11:23 WIB
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan telah sesuai dengan prosedur.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan sejumlah rekannya ke Kejati DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi demo anarkis.