Nurul yang juga pakar hukum Universitas Jember itu menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tidak memiliki masalah dari sisi hukum administrasi.
Nurul menilai, untuk mengetahui apakah pembagian kuota 50:50 oleh eks Menag Yaqut merugikan negara, harus berangkat dari pemahaman bahwa uang negara tercantum dalam APBN.
Praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, prosedur, dan prinsip due process of law.
Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Januari 2026. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Namun, hingga pemeriksaan terakhir pada Jumat (30/1/2026), KPK mengaku belum menemukan angka pasti kerugian negara.
Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Anna Hasbie, menegaskan pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh.
Rudy menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mestinya tidak mengesampingkan Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Undang–Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji
Ratusan santri dan santriwati, beserta kader dan pengurus Gerakan Pemuda Ansor serta Banser Cabang Kabupaten Semarang, berhimpun dalam majelis Doa Bersama dan Istighosah.
LBH GP Ansor menegaskan keyakinannya bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Mahfud MD meminta KPK memperlakukan eks Menag Yaqut secara adil dalam pengusutan kasus kota haji.
LBH GP Bali memberikan pandangan hukum kritis terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menag Gus Yaqut.
Menurut Rifqi, sikap PP Ansor mencerminkan karakter organisasi besar dan sejalan dengan prinsip yang selama ini dicontohkan oleh Gus Yaqut.
Munculnya narasi bahwa Gus Yaqut terlibat kasus kuota haji tidak terlepas dari dinamika politik yang berkembang di publik.
Syuriah Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan.
Melissa menjelaskan, kapasitas Mina sebagai lokasi krusial saat lempar jumrah hingga saat itu tidak bertambah.
Jubir Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyebut tudingan korupsi kuota haji oleh MAKI menyesatkan, tak paham regulasi.