Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
KPK menyatakan, kewenangan pimpinan lembaga antirasuah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan objek praperadilan sepanjang menyangkut aspek materiil.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya atas keputusan KPK. Ia menilai langkah KPK menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag.
Sosok KH Ahmad Siradj menjadi teladan tentang bagaimana agama, kemanusiaan, dan cinta tanah air dapat berjalan beriringan.
Anggota Banser tampak mengawal Gus Yaqut dari kerumunan wartawan. Kehadiran mereka menjadi potret soliditas keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam mendukung Gus Yaqut.
Kondisi dan kapasitas layanan di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota haji.
Gus Yaqut menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Karena pihak termohon tidak hadir, hakim memutuskan menunda persidangan.
Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera menghadapi Sidang Praperadilan Kasus Haji. Ansor se-Indonesia kompak memberi dukungan moril.
Menurut asisten pribadi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini, sejak kasus pertama masuk KPK, Gus Yaqut sudah di-framing sedemikian rupa.
Jamil mengatakan, di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jelas diatur tentang pemanfaatan kuota baik dasar maupun tambahan.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak KPK segera mengunci keterangan para saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga menyarankan agar saksi diambil sumpahnya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat berdampak pada kelanjutan proses penyidikan kasus kuota haji.