Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum.
Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Prof Mudzakkir kemudian memberikan pandangannya.
Menurut Mahrus, penggunaan dua aturan hukum tidak tepat karena ketentuan peralihan dalam KUHAP baru telah mengatur secara jelas kapan KUHAP lama masih berlaku tidaknya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di PN Cirebon, Jawa Barat kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan saksi ahli Susno Duadji.