Search

Jangan Disepelekan, Ini Tujuh Perkara yang Dimakruhkan Saat Berwudhu

Wudhu merupakan salah satu cara menghilangkan hadas kecil sebelum shalat. Syariat Islam sendiri telah mengatur rukun dan kesunahan berwudhu untuk dipraktikan dan diamalkan oleh seluruh umat Islam. 

Demikian pula dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, para ulama fiqih telah menjelaskan secara detail–agar perkara-perkara tersebut tidak dilakukan. Selain rukun, sunah dan hal-hal yang membatalkan wudhu, para ulama fiqih sepakat bahwa ada hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu. 

Alumni Pesantren Mambaus Sholihin Gresik Muhammad Alvin Noor Choironi yang mengutip kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, dalam artikel keislaman berjudul "Tujuh Hal yang Dimakruhkan saat Wudhu (2017), menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam berwudhu. 

Pertama, boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunnah. Larangan berperilaku boros juga secara tegas dilarang oleh Allah swt, sebagaimana diterangkan Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 31, sebagai berikut: 

 ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين

Artinya, “Janganlah kalian berperilaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.” 

Kedua, mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan). 

Ketiga, mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur, misalkan karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit. Hal ini juga merujuk pada hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW ketika diberikan handuk, tidak mau memakainya.

Keempat, memukul wajah dengan air, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah. 

Kelima, menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin. 

Karena Rasulullah SAW pernah bersabda setelah berwudhu sebanyak tiga kali-tiga kali: 

هكذا الوضوء فمن زاد علي هذا أو نقص فقد أساء وظلم 

Artinya, “Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud). 

Keenam, meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur (misalnya karena sakit dan lain sebagainya), karena hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadatan. 

Ketujuh, terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hal ini ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 

وبالغ في الإستنشاق الا أن تكون صائما 

Artinya, “Berlebih-lebihlah dalam istinsyaq (menyerap air ke dalam hidung) kecuali ketika kalian sedang berpuasa.”

Wallahu'alam