Search

Israel Kutuk Afrika Selatan yang Seret Negaranya ke Pengadilan Internasional

TEL AVIV, (ERAKINI)-Afrika Selatan menyeret Israel ke Pengadilan Internasional PBB (ICJ) karena kekejamannya terhadap masyarakat Gaza. Israel tidak terima, mereka mengutuk apa yang telah dilakukan oleh Afrika Selatan. Dalam pernyataanya, Jumat (29/12/2023) lalu, Israe menyebut bahwa langkah afrika Selatan sebagai pencemaran nama baik. 

Afrika Selatan meminta PBB untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya kejahatan genosida ke warga Palestina di Gaza oleh Israel. Bagi Afrika Selatan, penting adanya gencatan senjata di Gaza untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan oleh Israel.

“Klaim Afrika Selatan baik secara faktual dan dasar hukum, merupakan eksploitasi pengadilan yang tercela dan menghina,” ujarnya. 

Sementara Israel menuduh Afrika Selatan telah bekerja sama dengan Hamas, yang disebut oleh negara Zionis tersebut sebagai organisasi teroris.Israel juga menuduh Afrika Selatan telah menyerukan penghancuran bagi negara Israel.

Kementerian Luar Negeri Israel menegaskan bahwa tentaranya telah berlaku sesuai hukum internasional, dan memusatkan upaya militernya terhadap Hamas dan lokasi militer.

Kenyataannya, rumah sakit dan tempat pengungsian menjadi sasaran dari serangan Israel di Gaza.

Israel telah membuat Gaza menjadi reruntuhan, dengan 60 persen infrastruktur di kota tersebut rusak dan dihancurkan.

Selain itu, nyaris 2 juta warga Palestina di Gaza dipindahkan di tengah kurangnya makanan, air bersih serta obat-obatan.

Warga Palestina yang menjadi korban tewas serangan dan kekejaman Israel pun telah mencapai lebih dari 21.000 orang.

“Tindakan dan kelalaian Israel yang dikeluhkan Afrika Selatan bersifat genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina,” bunyi permohonan Afrika Selatan untuk membuka protes persidangan dikutip dari The Guardian.

“Tindakan sementara diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah, dan tak bisa diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman,” ucapnya.