JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Selasa untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi 'X' (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024), diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini berlokasi di:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta membayar biaya administrasi sesuai ketentuan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, SIM golongan B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta dalam melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat.