JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (6/10/2024) hari ini.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini:
1. Jakarta Timur: Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di layanan keliling ini meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.