JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah telah menetapkan jadwal rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Pemerintah akan menerapkan tiga pola rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan, yakni one way, contra flow, dan ganjil genap.
Pengaturan lalu lintas itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026:
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Arus Mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan Semarang-Solo KM 421, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Arus Balik
Berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Solo KM 421 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 70, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
2. Sistem Contra Flow
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dengan ketentuan:
Arus Mudik
Berlaku pada ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 70 (Cikampek) selama dua periode:
- Periode pertama: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
- Periode kedua: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus Balik
Berlaku pada:
- Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
- Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
3. Sistem Ganjil Genap
Arus Mudik
Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
Arus Balik
Berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.