Search

Praperadilan Kuota Haji Tambahan 2024, Gus Yaqut Bersyukur Persidangan Objektif dan Saksi Ahli KPK Satu Kesepahaman

JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengaku bersyukur dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang ia mohonkan dalam perkara kuota haji tambahan 2024. Terutama keterangan saksi ahli terkait syarat penetapan tersangka.

"Saya sangat bersyukur karena ada satu kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli Termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) maupun saksi ahli Pemohon di beberapa hal, terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi baik saksi dan Pemohon dan Termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses, atau (menyatakan) tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu. Nah itu saya bersyukur," ujar Gus Yaqut usai mengikuti persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Gus Yaqut juga merasa senang dengan proses persidangan praperadilan yang berjalan objektif, dan masing-masing saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dan Termohon, menyampaikan fakta komprehensif. 

 "Pada prinsipnya saya senang akhirnya semua ini juga berjalan objektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan, juga memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif, sehingga banyak kesepahaman-kesepahaman antara ahli ini," kata Gus Yaqut.

Persidangan praperadilan Gus Yaqut ini sudah berlangsung sejak Selasa, 3 Maret 2026 yang diawali dengan pembacaan permohonan. Kemudian dilanjutkan secara maraton hingga Jumat (6/3) malam dengan menghadirkan saksi ahli. 

Persidangan praperadilan hari ini sudah memasuki tahap kesimpulan dari Pemohon (Gus Yaqut) dan Termohon (KPK). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan kesimpulan tidak dibacakan dalam ruang persidangan yang terbuka untuk umum. 

Usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan berkas kesimpulan, hakim Sulistyo menutup sidang sembari membacakan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Gus Yaqut meyakini dapat memenangkan sidang praperadilan ini, yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan. "Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya," tegas Gus Yaqut.

Menurut Gus Yaqut, prapradilan yang ia mohonkan menjadi kesempatan baik bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa kebenaran itu masih ada. "Kebenaran itu ada di negara yang kita cintai. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai," pungkasnya.